Hukum

Seorang Peria di Amankan Karena Mengambil Dompet (Copet)

EKSNEWS.ID | Seorang pria berinisial HR (37) warga Ds. Sumber Sar, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko berhasil diamankan oleh satuan Unit Reskrim Polsek Penarik Raya Polres Mukomuko. Ia diamankan saat berada di Desa Pernyah Kec. Teramang Kab Mukomuko.

Kapolsek Penarik Raya Ipda Firman Bagus Perdana Kusuma , S. Tr. K menyampaikan sebab diamankan nya pria berinisial HR ini karena mengambil dompet milik seorang IRT yang tertinggal saat mengambil uang di ATM Bank BRI PENARIK. Kejadian berawal saat korban pergi ke ATM BRI Penarik untuk menarik uang sebesar Rp.500.000, dan saat di dalam ruang ATM korban meletakkan dompet warna hitam yang berisi perhiasan emas gelang dan kalung 25gr, uang senilai 2.8 juta, KTP, SIM C, STNK spd motor Vario, dan Verza. Akibat kelalaian korban setelah selesai menarik uang, ia langsung keluar ruang atm dan meninggalkan dompet diatas mesin ATM.

Sekitar perjalanan 2 km, korban baru teringat dompetnya masih tertinggal di ATM BRI, dan langsung balek menuju ke ATM BRI, namun sesampainya disana korban tidak menemukan dompetnya lagi dan kemudian menangis dan melaporkan ke sekuriti Bank BRI,
Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah ).

“Kurang dari 5 jam, satuan Unit Reskrim Polsek Penarik Raya berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu berada di desa Pernyah kec. Teramang Jaya kab. Mukomuko untuk selanjutnya dibawa ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan,” terangya.

ucapan terima kasih disampaikan korban kepada pihak kepolisian yang berhasil menemukan pelaku dan barang berharganya. Kepolisian juga mengimbau korban dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang milik pribadi di tempat umum.(Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.