EKSNEWS.ID | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kg di Perairan Aceh dan Sumatra Utara, pada Rabu (4/1/2023) lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat pada akhir Desember 2022.
“Ada informasi yang kami dapatkan pada akhir Desember 2022, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh,” ucap Jayadi, Selasa (10/1/2023).
Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara untuk membentuk tim gabungan guna mengadakan patroli sepanjang perairan Sumatra Utara.
Setelah mengadakan patroli dengan intens, tim gabungan berhasil menangkap 3 tersangka penyelundupan 50 kg narkotika jenis sabu.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang pada saat bersamaan kami mendapatkan 50 kg sabu yang ada di mobil Honda Brio,” ujar Jayadi.
Setelah melakukan introgasi terhadap pelaku, tim gabungan melakukan pengembangan kasus. Total yang diamankan oleh tim gabungan sebanyak 10 orang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau paling lama 20 tahun penjara. ( Abus)