EKSNEWS.ID | Jakarta – Ditreskrimsus Kasubdit 1 Indag Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus produksi dan pengedaran obat palsu.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis didampingi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdid 1 Indag Kompol Supriyanto
mengungkapkan, cara kerja tersangka adalah dengan mencampurkan ulang baik obat generik maupun obat yang sudah kadaluarsa, dengan mengganti kemasan menjadi obat paten.
Dalam penanganannnya, polisi berhasil membekuk 11 orang tersangka dengan inisial RA. W. M, AAR .RI . CS. J, .A. .M .MD . AZ
Ujar Pak Auliansyah” Dari tangan para tersangka, polisi menyita 430.000 obat serta mesin produksinya. Obat yang dipalsukan yakni jenis relaksasi obat merek dagang Tramadol ,citirizine, paracetamol , neoralgin, super tetra, obat tetes mata, ponstan dll yang diproduiksi sebuah pabrik yang berlokasi di Jakarta dan Cirebon.
“Obat itu dijual melalui media online dan toko obat di pasar pramuka jakarta” ungkap Auliansyah
Peredaran obat ini jelas berbahaya sebab kandungannya kadaluarsa dan tidak diketahui secara pasti oleh masyarakat. kata Auliansyah di Jakarta Jumat (27/1/2023)
“Masyarakat dirugikan bukan hanya aspek kesehatannya tapi bisa berakibat kalau diminum sampai kepada kematian.
Atas perbuatannya, kini tersangka tersangka telah di amankan di Polda Metro Jaya
Para tersangka dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan, dan denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah. ( Abus)