EKSNEWS.ID | JAKARTA: Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya
Didik menekankan keputusan itu tidak adil dan tidak wajar.
“Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, maka akan mengoyak rasa keadilan publik. Itulah paling tidak pandangan sebagian masyarakat terkait dengan penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi inisial ESBW,” kata Didik kepada para wartawan, Senin (30/1/2023).
Didik mengaku bisa paham mengapa masyarakat resah dengan penetapan tersangka kepada mahasiswa UI tersebut.
Didik mengatakan Hasya merupakan korban dalam kecelakaan tersebut.
“Saya bisa memahami kerisauan masyarakat tersebut, mengingat Almarhum adalah sebagai korban dan sekaligus ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Dalam logika dan common sense publik penetapan tersangka oleh penyidik tersebut bisa dianggap tidak adil dan tidak wajar jika tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan dan keputusannya,” papar Didik.
“Jangan sampai ada anggapan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut terkesan subyektif, kurang arif dan terburu-buru karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban,” lanjut politisi Partai Demokrat ini.
Didik pun berharap agar penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya memberi ruang kepada pengacara dan keluarga korban untuk memberikan bukti dan fakta lainnya terkait insiden itu.
Hal tersebut, lanjut Didik, untuk menghindari tudingan negatif terhadap Polri.
“Penegakan hukum memang harus dipastikan governance dan akuntabilitasnya agar terhindar dari potensi kriminalisasi terhadap orang yang tidak salah, dan sebaliknya membebaskan pelaku yang sesungguhnya,” tandas Didik Mukrianto.
Propam Turun Tangan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengkritik keras Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Santoso menyebut penetapan tersangka ini merupakan tindakan di luar nalar.
“Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan oleh kepolisian atas peristiwa ini. Pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri apakah penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Santoso dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Santoso mengatakan korban tewas dijadikan tersangka bisa jadi dalam rangka menyelamatkan penabrak dari tindak pidana kecelakaan tersebut.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut tindakan itu sebagai outrakstion of justice.
“Korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang. Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah sebagai tersangka),” jelas Santoso.
“Outrakstion of justice saat ini telah masuk dalam KUHP sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum untuk tidak mempersangkaan orang yang tidak bersalah atau bukan pelaku menjadi pelaku atau tersangka,” sambung Santoso.
Santoso menyebut penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas ini juga potret kepolisian saat ini.
Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyelesaikan persoalan ini agar tidak terulang di kemudian hari.
“Korban tewas tertabrak kemudian menjadi tersangka menunjukkan potret kepolisian kita saat ini yang menerapkan hukum di luar ketentuan hukum. Kapolri harus menyelesaikan ini untuk tidak terulang lagi dan memberi sanksi kepada oknum anggota Polri yang membelokkan kasus ini menjadi kasus pidana yang nyeleneh, di mana orang yang telah meninggal dunia jadi tersangka,” tutup Santoso.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Polisi menyebut penetapan tersangka diambil setelah pihaknya melakukan 3 kali gelar perkara.
“Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1).
Latif menjelaskan setelah insiden tersebut sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga Hasya dan ESBW (purnawirawan polisi). Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu.
Latif mengakui penyidikan kasus ini memakan waktu sebelum akhirnya polisi memutuskan menghentikan penyidikan. Kasus disetop lantaran tersangka dalam kasus ini mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan tersebut.
“Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Latif Usman.(Abus )