EKSNEWS.ID | JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Fredy Sambo. Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.
Dia menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi. “Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo merusak citra polri dan mencoreng polri di mata dunia
Mayoritas responden dalam survei yang digelar Indikator Politik Indonesia sepakat, Irjen Ferdy Sambo dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Semoga Polri kedepan nya lebih baik lagi. Rakyat bicara mendoakan. Dum (red/Abus/Irsyam)