Unggulan

Putri Candrawathi di Jatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

EKSNEWS.ID | JAKARTA – Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan ajudan suaminya yang telah mengabdi selama 3 tahun, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Vonis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri 8 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Lantaran hal itulah, hakim menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi pidana penjara selama 20 tahun.

Hakim menilai Putri bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ferdi Sambo hukuman seumur hidup. (Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.