Daerah

Pengadilan Negeri Sumenep Madura Menggelar Sidang Lanjutan 2.05 Kg Sabu


EKSNEWS.ID | Pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan atau prostitusi marak terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (1/3/2023).

Hal itu dibuktikan dengan hasil deteksi dini yang dilakukan Satpol PP setempat, bahwa terdapat tiga titik lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi. 

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Madura menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu 2.05 Kilogram pada Rabu (1/3/2023)

Pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan atau prostitusi marak terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (1/3/2023).

Hal itu dibuktikan dengan hasil deteksi dini yang dilakukan Satpol PP setempat, bahwa terdapat tiga titik lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi. 

Para pelakupun telah diketahui dan rata-rata mereka masih remaja dan pendatang alias berasal dari luar daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum linmas Satpol PP sampang  Suadi Asyikin mengatakan jika saat ini di wilayah kerjanya sudah tidak ada lagi tempat prostitusi yang bersifat besar.

Hanya saja, Pelaku Seks Komersial (PSK) tetap melayani para lelaki hidung belang di sebuah kos-kosan, terutama di kawasan Kecamatan Sampang Kota.

Bahkan, di duga kos-kosan yang berada di kecamatan lainnya juga menjadi sarang, seperti Kecamatan Camplong dan Jrengik, jadi tercatat ada tiga lokasi.(red/Ivan/Irsyam/Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *