EKSNEWS.ID | Jakarta : Polda Metro Jaya Ditreskremum – Subdit Ranmor Unit 6 mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurun waktu tiga bulan dari Januari hingga Maret 2023 Sebanyak 25 tersangka berhasil ditangkap,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus salah satunya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek.
“Aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan lebih dari 2 pelaku dengan mencari target di jalan sepi pada malam dan menjelang pagi hari,” ujar Yuliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Pelaku-pelaku ini menggunakan modus lama ada juga yang melakukan dengan cara begal jadi Pada kesempatan ini pun saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan ataupun meninggalkan rumah khususnya akan menjalani romadhon ini khususnya juga yang akan berpergian atau melewati jalanan di tengah malam itu adalah jam-jam rawan.
Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan rutin dari bulan Januari sampai dengan saat ini merupakan komitmen dari bapak Kapolda khususnya untuk menjaga berikan kenyamanan kepada masyarakat khususnya masyarakat di wilayah hukum Jakarta.
Dalam waktu dekat kita juga akan menghadapi bulan Ramadan tentu kewajiban sesuai dengan amanah undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara republik Indonesia memiliki peran dan fungsi tugasnya jelas atau memelihara ketertiban masyarakat dan juga melakukan penegakan hukum serta perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat tentu kita mengharapkan bulan suci Ramadan ini kita bisa lakukan langkah-langkah Upaya ini untuk agar masyarakat dapat menjalankan ibadahnya nanti dalam bulan suci Ramadan bisa aman dan nyaman tentu kita ketahui juga program-program Polda Metro Jaya ada polisi RW kemudian juga ada patroli perintis dalam upaya-upaya preventif maupun preventif. Ujar Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo. Kamis (16/2023)
Lanjut Kasubdit Ranmor, tersangka melakukan pencurian secara berkelompok menggunakan kunci leter T dengan berbekal sajam dan senjata api rakitan.
“Tersangka asal Lampung ini membeli senpi rakitan seharga Rp 3,5 juta. Mereka saling koordinasi, apabila mau beraksi dengan menggunakan senpi,” papar Yuliansyah.
Melakukan proses penegakan hukum mengungkap suatu kasus ini suatu hal kebanggaan namun lebih mulia adalah melakukan pencegahan. Ungkap Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Trunoyudo.
Kata Kasubdit Ranmor”, Kejadian di wilayah Jakarta khususnya untuk 16 LP ini terdiri dari Jakarta Timur Jakarta Barat Jakarta Selatan Bekasi dan Depok silakan menghubungi kami di call center 0821 2339 46 42. Jadi silakan masyarakat yang merasa kehilangan ataupun merasa melihat ada kendaraannya di sini silahkan menghubungi kami di nomor tersebut. Kata Kompol Yuliansyah Kasubdit ranmor Unit 6 Polda metro jaya
Para tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ( Abus)