Daerah

Kepolisian Resor Kota Besar Berlakukan Patroli Malam Mencegah Aksi Tawuran dan Tindak Kriminal

EKSNEWS.ID | Palembang -Sumatera Selatan Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan berlakukan patroli malam untuk mencegah terjadinya aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Kepala Polretabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di Palembang, Sabtu, mengatakan patroli berlangsung selama jam yang dianggap rawan pada pukul 22.00 WIB hingga sebelum sholat subuh atau pukul 05.00 WIB.

Kepolisian yang terdiri dari personel Sabhara, Reskrim dan kepolisian sektor jajaran secara bergantian melakukan penyisiran berkeliling ke 18 kecamatan di Palembang hulu atau pun hilir.

“Hal tersebut sudah disosialisasikan lebih dulu kepada ketua RT/RW tujuannya untuk menciptakan kondusifitas masyarakat selama Ramadhan,” kata dia.

Menurut dia, meski sudah diperingatkan sepekan sebelumnya namun polisi masih saja mendapati ulah tak terpuji kalangan remaja yang melakukan aksi tawuran.

Buktinya polisi berhasil meringkus belasan orang remaja yang hendak tawuran dengan membawa berbagai jenis senjata tajam di Jalan K H Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Sabtu dini hari tadi.

Dari tangan pelaku yang sebagian besar berusia sekolah menengah atas itu setidaknya 20 unit senjata tajam mulai dari cerurit, pedang, samurai, pisau disita kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Tertangkapnya para pelaku tawuran itu buah kerjasama dengan warga setempat, kata dia.

Dia memastikan, para pelaku saat ini diringkus di kantor Polrestabes Palembang, di sana mereka menjalani pendataaan identitas dirinya, menjalani proses pembinaan. Bagi yang kedapatan sudah lebih dari dua kali terjaring akan ditindak secara hukum.

Giat patroli malam ini juga menyisir jalan-jalan protokol di kawasan Jendral Sudirman, Kol H Burlian, Demang Lebar Daun, Jakabaring dan Noerdin Panji untuk mencegah aksi balapan liar baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Untuk diketahui, Polrestabes Palembang memberlakukan pencabutan izin surat tanda kepemilikan bermotor dan surat izin mengemudi seumur hidup bagi kendaraan dan pengendara yang digunakan untuk balapan liar

“Melihat sebagian besar pelaku adalah anak usia remaja kami minta orang tua untuk juga melakukan pengawasan, kami tak segan memproses secara hukum bagi mereka yang melanggar.(Oesam )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *