EKSNEWS.ID | Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka, 1 merupakan residivis laki-laki MA alias A alias AHA (58), perempuan HA (48) dan laki-laki H alias HS (58) kasus penipuan memberangkatkan travel agent Umroh PT NSWM. MA merupakan residivis kasus yang sama penipuan travel umroh.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan awal kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi korban melapor ke Konjen di Arab Saudi, mereka terlunta-lunta tidak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah,” ujar Hengki didampingi Kasubdit Kamneg AKBP Joko Dwi Harsono dan Kasubdit Harda Kompol Ratna Quratul Ainy di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Jemaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama 9 hari. Selain itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali.
“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki.
Dua pelaku ternyata suami-istri, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (58) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain mereka berdua, lanjut Hengki, ada 1 lagi pelaku bernama Hermansyah (58) yang merupakan Direktur Utama PT NSWM, agen perjalanan umrah tersebut. Kini ketiganya sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menyampaikan, kasus itu terjadi pada 2016. Diketahui, saat itu MA menjabat pimpinan di PT GAM. Dia menawarkan paket umrah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp 13-19 juta. Saat itu banyak calon jemaah umrah yang sudah menyetorkan uang untuk umrah, namun gagal berangkat.
Dalam kasus penipuan travel umrah terbaru oleh PT NSWM ini, pelaku diduga telah menipu sebanyak lebih dari 500 orang korban. Selain itu, total kerugian mencapai sekitar Rp 100 Miliar lebih.
Diketahui, PT NSWM memiliki 300 cabang lebih yang tersebar di seluruh Indonesia. “Informasi terakhir 316 (cabang) keseluruhan,” kata Joko.
Tim Satgas Antimafia Umrah Polda Metro, mengatakan, dari 316 cabang, hanya 48 cabang di antaranya yang mengantongi izin Kementerian Agama. Artinya, 268 cabang lainnya ilegal atau tidak mengantongi izin.
Kemudian, Kompol Ratna Quratul Aini turut mengungkapkan modus pelaku penipuan travel umrah PT NSWM. Rata-rata dari korbannya dijanjikan potongan harga Rp 2 juta bagi mereka yang bisa mengajak 9 jemaah lainnya.
“Cash back Rp 2 juta, mereka yang mampu mengumpulkan sembilan jemaah dan gratis satu jemaah. Dengan iming-iming itu, jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cash back, dan gratis satu,” kata Ratna.
Selain itu, para korban dijanjikan paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan bayaran yang miring. Hal itulah yang membuat korban tergiur untuk mendaftar umrah di agen perjalanan tersebut.
“Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik. Rp 30 sampai Rp 38 juta, paket dengan wisata Dubai selama 15 hari,” tuturnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. (Abus)