EKSNEWS.ID | Bengkulu kaur – Berita regional.com. elaeis.co menjelaskan Kepala Bagian Legal PT DSJ Fahm SH membantah ada pembutan izin usaha.
Selasa 28 Maret 2023.”
Pernyataan tersebut membuat mantan Anggota DPRD Kabupaten Kaur Ahmat Kudsi geram, dia mengatakan akan membuktikan kebenarannya dan biarlah proses berjalan dengan semestinya.
“Ya nanti kita buktikan dari hasil semua proses yang kan dilakukan oleh gabungan masyarakat pemilik lahan dalam rangka penegakan peraturan baik secara hukum administratif,” kata Ahmad Kudsi saat dihubungi via telepon.
Lanjut Ahmad Kudsi, mekanisme atau prosedur persyaratan perizinan mengacu pada UU dan Permentan nomor 26 menjadi dasar persyaratan IUP-B untuk yang terbit tahun 2007.
“Sekarang sudah diperbarui dengan Permentan nomor 18 Tahun 2013 ini tidak relevan dipakai untuk izin terbit 2027 dan ini pun justru tambah sulit didapatkan oleh PT.Dinamika Selaras Jaya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ahmad Kudsi mengatakan berkenaan dengan NIB melalui OSS ini peraturan baru dan metode baru didaftar online.
“Sambil tidur seribu NIB bisa di daftar, sedangkan PT.DSJ sudah operasi saja tahun 2007, nampak sekali ada rekayasa tertentu baru didaftarkan dalam bentuk NIB-OSS, ini asal ngomong, bapak yang gelarnya SH ini,” kata Ahmad Kudsi barapi api.
Sambungnya, sejak di pansus dan diparipurnakan oleh DPRD bersama Bupati waktu itu, tidak boleh dan tidak ada lagi izin dalam bentuk apapun untuk PT.DSJ.
“Menjadi catatan kita semua Keputusan Paripurna DPRD bersama Eksekutif itu menjadi peraturan Daerah, peraturan yang lebih tinggi di suatu daerah serta di lengkapi dengan tindak lanjut Keputusan Kepala Daerah,tidak mungkin lebih kuat atau hebatlah perusahaan yang menjajah di Kaur dengan modus operansinya,” terang Ahmad Kudsi.
Ditambahkanya, pada persyaratan sebelum izin terbit inti -plasma, ternyata di izin IUP-B PT.DSJ hanya perkebunan Inti, ini juga salah salah penipuan dan pembodohan oleh pihak perusahaan tersebut sehingga DPRD Kaur cabut izin melalui Pansus DPRD kemudian di bawa ke sidang Paripurna Dewan di cabut secara resmi.
“Gabungan masyarakat dalam Minggu depan ini mulai melakukan langkah langkah dan tindakan riil, persiapan sampai terwujud hukum itu yang semestinya, bukan seperti biasanya,” ungkap Ahmad Kudsi.
Ahmad Kudsi juga menambahkan Hari Jumat ini akan menyampaikan surat untuk minta rapat dengar Pendapat bersama DPRD dan menyampaikan surat kepada eksekutif dialog khusus tentang situasi dan kondisi terkini.
“Kami akan menghadirkan para saksi Pansus dan pelaku sejarah,kami akan mempersiapkan tim ahli hukum Tata Negara dalam penggugatan sampai ke Kejaksaan Agung, andai kata kami buktikan ada izin izin kecil yang di rekayasa dan tidak prosodural yang tidak sesuai dengan Syarat pokok dalam terbitnya izin,” tutupnya
(Royen)