Unggulan

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Obat G Jaringan Tangerang-Sleman-Banjarmasin

EKSNEWS.ID | JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan obat-obat daftar G jenis pil PCC (Parasetamol, Carisoprodol, Cafein) dan narkoba golongan I jenis serbu warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA). Polisi mengamankan 3 tersangka jaringan Tangerang-Sleman-Banjarmasin.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan hasil pengungkapan jaringan obat-obatan daftar G ditangkap DAR dan HM sebagai penjaga gudang, FR sebagai pemilik barang. DAR dan HM ditangkap di Tangerang, sedangkan FR ditangkap di Banjarmasin.

“Barang bukti yang diamankan pil PCC sebanyak 1.237.000 butir, serbu warna putih mengandung MDMB-4en-PINACA berat 220,8 kilogram, dan serbu putih mengandung Acetaminophen berat 510 kilogram,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Lanjut Kapolda, pengungkapan ini hasil pengembangan dari tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba mengamankan tersangka IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer.

“Hasil pengembangan ditemukan fakta ada sebuah ruko di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang sebagai tempat penyimpanan narkotika golongan I jenis PCC,” papar Karyoto.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan akan ada pengiriman narkoba tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta.

“Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan cara membeli. Kemudian dari pengakuan FR bahan baku tersebut akan di kirim ke IW di Yogyakarta dengan menggunakan jasa ekspedisi,” tuturnya.

Jika diasumsikan 1 butir pil PCC di konsumsi 1 orang, maka pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 2,5 juta jiwa.

Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.