Eksnews – Ismail & Rekan selaku kuasa hukum ahli waris Pasar Induk Pondok Gede Hadi Surya bin Hamid Adah sebagai Penggugat (kini termohon kasasi) dalam perkara No. 139/Pdt.g/2022/PN.Bks Jo No. 101/PDT/2023, pada Senin 29 Mei 2023 menyampaikan kontra memori kasasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi sebagai tanggapan atas memori kasasi turut tergugat BPN Kota Bekasi (kini pemohon kasasi).
Kantor Hukum Ismail & Rekan selaku kuasa hukum ahli waris kini termohon kasasi sangat menyayangkan kasasi yang diajukan BPN Kota Bekasi mempertahankan kepentingan siapa?
“Karena Pemerintah Kota Bekasi (tergugat) sebagai pihak yang dihukum untuk mengembalikan tanah kepada penggugat kini termohon kasasi tidak mengajukan kasasi dalam perkara aquo,” jelas Ismail, pada Sabtu (3/6/2023) .
Menurut Ismail, kasasi yang diajukan BPN Kota Bekasi menciderai rasa keadilan di masyarakat. Namun Ismail selaku kuasa hukum pada 29 Mei 2023 tetap mengikuti proses yaitu mengajukan kontra memori kasasi sebagai bantahan terhadap memori kasasi yang diajukan BPN Kota Bekasi.
Memori Kasasi BPN Kota Bekasi diajukan pada Senin 22 Mei 2023 oleh Ratna Emma Sari Pasaribu, SH dan Dede Satibi berdasarkan surat kuasa Nomor:69/sku.32.75.MP/IV/2022, tedaftar tanda terima memori kasasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi No 35/Akta.K/2023/PN.Bks. Adapun kontra memori dari termohon kasasi diajukan pada Senin 29 Mei 2023.
Ismail menyampaikan harapannya dan optimis bahwa Mahkamah Agung RI akan menguatkan putusan Pengadilan Judex Faktie tingkat pertama dan Judex Faktie tingkat tinggi, dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Kepala BPN Kota Bekasi).
“Karena putusan Pengadilan Judex Faktie tingkat pertama dan putusan Judex Faktie tingkat tinggi telah benar dan tidak salah menerapkan hukum, dan putusan telah disertakan dengan pertimbangan hukumnya,” harap Ismail.
Terkait dengan bukti-bukti yang diajukan penggugat (termohon kasasi) seluruhnya tidak dapat dibantah Pemerintah Kota Bekasi (tergugat) maupun BPN Kota Bekasi, sehingga keberatan BPN Kota Bekasi dalam memori kasasi tidak dapat dibenarkan dan patut ditolak, karena berkisar kepada persoalan pembuktian Judex Faktie, lalu hal tersebut bersifat penghargaan dari suatu kenyataan yang mana keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi.
Kaedah hukumnya adalah berdasarkan Yurisprudensi MA-RI No: 322 K/ Sip/1958, tanggal 29 Nopember 1958. Namun demikian, ahli waris mesti bersabar menanti putusan MA-RI yang saat ini sedang dimohonkan kasasi.
“Kebenaran tidak akan dapat dikalahkan dengan kebathilan,” tukasnya.