Daerah

Keterangan Berbeda-beda, Warga Keluhkan Pelayan BPN Kota Tangerang

EKSNEWS – Pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan dinilai sangat buruk. Pasalnya, akibat buruknya pelayanan di BPN itu, kliennya mengalami kerugian.

Hal tersebut diungkapkan Dicky Tambatua Silalahi, S.H., Managing Law Office DTS & PARTNERS selaku Kuasa Hukum dari Handoko Budihardjo. Dicky Tambatua Silalahi, S.H membeberkan, awalnya saat itu kliennya mengajukan SKPT di BPN Tangerang Selatan.

Namun hingga berbulan-bulan, pengajuannya tidak pernah ditanggapi pihak BPN, bahkan disebut hilang.

“Jadi, pada tanggal 27 Februari 2023 klien mengajukan SKPT untuk mengecek status apakah masih terblokir. Karena ada pihak yang melakukan roya pada November 2022, sedangkan masih ada gugatan terjadi di PN pusat tertanggal 28 September 2022,” jelas Dicky kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Hasilnya kata Dicky, keluar pada tanggal 4 Maret 2023 dengan status clear tanpa blokir dan tanpa riwayat perkara, tapi baru bisa diambil 6 Maret 2023.

Pada 7 Maret 2023, kliennya kata Dicky, membuat lagi SKPT sekalian melampirkan surat blokir dan gugatan. Tapi tidak bisa mendapatkan surat perintah setor, karena ada pihak yang melakukan roya lagi disebabkan BPN bertindak aktif meminta ke pengadilan untuk melakukan balik nama atas permohonan tergugat.

“Dari jam 08.00 pagi menungu, akhirnya jam 16.00 sore, SPS tersebut baru selesai, karena roya dibatalkan,” kata Dicky.

Hasilnya, kata dia, klien terima SKPT pada 27 Maret 2023 tetap tidak terblokir dan tidak ada riwayat kasus, padahal BPN dan yang mengajukan roya semua tergugat dan turut tergugat.

“Pada 27 Maret 2023, klien ketemu dari seksi sengketa, disuruh buat lagi SKPT dengan memberikan copy gugatan kembali serta surat blokir kembali, dikarenakan hilang atau tidak terima, padahal ada bukti tanda terima per 7 Maret 2023,” jelasnya.

Kemudian, kata Dicky, pada 31 Maret 2023 dirinya bertemu dengan bagian sengketa dan disuruh buat SKPT lagi pada 4 April 2023. Tapi hasilnya tetap saja tidak terblokir hanya tercatat riwayat kasus gugatan. Itu ia terima pada 8 Mei 2023 .

“Kemudian, kami buat lagi SKPT karena memasukan akta banding pada 19 Mei 2023. Seperti biasa lampiran 13, surat kuasa, fotocopy ktp dan fotocopy sertifikat serta fotocopy Akta banding. Hasilnya pada 23 Mei 2023,  SKPT tersebut keluar tanpa ada catatan blokir maupun pencatatan akta banding. Kita bertanya ke bagian SKPT dan di suruh cek ke SKP, namun tidak tercatat di aplikasi,” terangnya.

Kemudian pihaknya datang lagi pada 6 Juni 2023, untuk memasukan SKPT. Tapi di suruh ketemu dulu dengan coordinator SKPT tapi tidak ketemu, berkas SKPT pun di tolak.

“Tanggal 14 Juni, kami memasukan surat kembali ke customer servis, sesudah itu seminggu kemudian kami ketemu dengan bagian sengketa. Surat kami disuruh ganti dan di tambahkan status aquo pada 23 Juni 2023, katanya masalah pelayanan bagian SKP (Sengketa Konflik Perkara) tidak ikut campur,” sebut Dicky.

Pada 5 Juli 2023 pihaknya memasukan berkas kembali untuk SKPT. Tanggal 7 Juli 2023, disaat mau mengambil SPS, pihaknya tidak bisa karena sudah di roya, dan di suruh ke bagian Roya.

“Katanya ada permohonan dari Julfree/Melania pada 26 Mei 2023, karena ada nota dinas dari SKP untuk melakukan penghapusan HT, walaupun ada perkara.  Dan roya tersebut selesai pada 27 Juni 2023,” imbuhnya.

Pada tgl 10 Juli, pihaknya kembali ke BPN dan dapat info kalau sudah terjadi Roya. Kita tidak bisa buat apa-apa, SKP tidak pernah terima berkas dari pelayanan, tapi pelayanan bilang ada surat dinas dari SKP untuk melakukan hal roya tersebut.

“Pada 11 Juli 2023, kami datang kembali ke BPN berbicara dengan coordinator SKPT, lalu disuruh selesaikan dengan bagian Sengketa. Karena pencatatan dari SKP belum selesai dan belum tercatat di buku tanah, maka roya itu di jalankan,” ungkap Dicky.

Kemudian, kata Dicky, pihaknya bertemu bagian SKP, mereka bilang ok surat relass banding sudah terima jadi sudah di catat di aplikasi.

“Kita di bilang salah mengirim surat, bagian Pelayanan untuk akta banding karena bukan bagiannya, itu lucu banget kan. Dari pelayanan ke SKP, dari SKP ke pelayanan. Seperti pingpong, kalau memang salah kenapa diterima berkas fc akta banding yang kami lampirkan pada 19 mai 2023, tanpa menginformasikan bahwa harus di kirim ke CS dan SKP, karena kita sebagai orang awam harusnya BPN yang memberitahukan kemana mananya. Kalau petugas di BPN saja tidak tahu bagiannya, apalagi kami orang awam. Mereka berkata proses balik nama belum di ajukan jadi mereka akan berhati hati dan mengusahakan agar tidak terjadi, karena sdh tercatat banding di aplikasi BPN,” beber Dicky.

“Katanya BPN hanyalah pelayanan pencatatan berkas, tapi yang kita lampirkan bisa tidak tercatat. Sementara pihak lain tanpa susah payah mungkin hanya by phone bisa melakukan segalanya dengan mudah tanpa perlu mengganti berkas baru dan tanggal bisa di tip-ex setiap saat, tidak seperti kita yang setiap aply harus menggunakan data baru,” tambahnya.

Ada pun, kata Dicky, Keterangan setiap bagian di BPN berbeda beda.

“Yang satu mengatakan ada kasus tidak bisa dilakukan apa pun, bagian lain bisa saja, bahkan bagian sengketa dengan aktif memohon ke Pengadilan pada Februari 2023 untuk melakukan balik nama. Dimana Pengadilan itu menolak tidak berwenang, padahal mereka semua tergugat dan turut tergugat,” ucap Dicky.

Pada 13 Juli, pihak BPN berjanji utuk menindak lanjuti surat surat yang bisa hilang.

“Katanya surat tersebut salah no. hak nya, kami rasa itu bukan alasan. Karena kami melampirkan gugatan dan tertera jelas no. hak disitu, walaupun salah harusnya BPN merespon surat kami untuk memberitahukan ada kesalahan atau tidak. Dan kami minta BPN membuat surat pembatalan atas roya yang terjadi yang telah kami kirimkan pada 14 Juli 2023,” tegas Dicky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *