EKSNEWS.ID | Jakarta – Mabes Polri Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tepat pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan serta penetapan sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa Malam (1/8/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka, terang nya
Mabes ” belum membeberkan lebih lanjut soal apakah Panji langsung ditahan atau tidak ,saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam.
Jadi proses penyidikan saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Ujarnya
Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan. ( Abus )