Daerah Unggulan

Korupsi Dana Desa Yang Dimaafkan Tidak memberikan Efek Jerah Ataupun Perubahan

EKSNEWS.ID | Bengkulu – Sejak tahun 2015 silam, pemerintah mengucurkan anggaran Dana Desa (DD) melalui APBN untuk mewujudkan program Indonesia membangun dari bawah.

DD juga diperoleh pemerintah sebagian dari hutang luar Negeri. Sungguh tujuan yang sangat baik bagi Negara untuk percepatan pembangunan dari Desa.

Delapan tahun perjalanan DD di Indonesia sudah banyak melahirkan Desa yang mandiri. Bahkan, tidak sedikit pula DD yang menghantarkan Kades masuk dalam jeruji besi.

Seiring berjalannya waktu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbirkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam penanganan dugaan korupsi DD.

Dugaan korupsi DD yang dilaporkan masyarakat disepakati tidak serta merta naik dalam proses hukum. Melainkan, dikembalikan ke Inspektorat selaku auditor internal.

Kemudian, ada pengampunan bagi desa yang melakukan tindak korupsi pada DD. Hasil audit Inspektorat merekomendasikan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan.

Ada jeda waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Selama ada pengembalian tersebut maka kasus dugaan korupsi DD dihentikan.

“Artinya, ada pengampunan bagi Desa atau Kapala Desa maupun pihak terkait dalam korupsi DD. Pengampunan ini menjadi daya tarik bagi Desa untuk terus mencoba mencari cara mendapat keuntungan dari pengelolaan DD.

Pengampunan tersebut secara implisit memberi ruang bagi pemangku Desa untuk melakukan inovasi dalam penyalahgunaan DD. Lahir trik dan intrik baru dengan berbagai modus.

Ada pengajaran atau pengalaman bagi Desa untuk menghindari jeratan hukum. Terkadang ada muncul dibenak untuk melakukan korupsi. Toh, nanti hasil auditnya ada 60 hari untuk mengembalikan.

“Ya, kalau kita lihat dari segi awam. Pengampunan korupsi DD ini memberi warna tersendiri. Banyak Desa yang berani dan tidak merasa khawatir atas dugaan korupsi. Paling-paling kembalikan kerugian negara jika hasil audit ada kerugian negara, setelah itu kasus selesai,” ungkap Royen jupiri jurnalis asal Kecamatan Lungkang kule

Pengampunan yang sekaligus menjadi pengajar dalam korupsi DD ini berdampak Negatif dalam pengelolaan keuangan Negara.

Bahkan, lahirnya otoriter baru di Desa. Terkadang masih ditemukan program yang tidak masuk dalam perencanaan awal atau hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Mirisnya lagi, muncul program titipan dari berbagai instansi pemerintahan maupun institusi penegak hukum. Meskipun, secara tegas kabar program titipan ini dibantah keras masing-masing institusi. Ungkapnya”

Namun, pada kenyataannya banyak Desa yang melaksanakan program penggunaan anggaran DD diluar ketentuan Musdes bersama warga.

Mulai dari sub material pekerjaan fisik, sub alat, sub pengadaan barang dan jasa serta titipan lain yang masih bertebaran di setiap Desa.

Padahal, di Desa ada potensi warga lokal yang juga mampu menjadi pathner dalam sub material maupun pengadaan. Belum lagi, program pelatihan yang kerap kali hanya diikuti segelintir orang sebagai simbol kegiatan. Tegasnya “

Salah satu solusi pencegahan korupsi DD bisa dilakukan dengan cara yang lebih bijak. Bukan memberi pengampunan. Solusinya bisa saja dilakukan sanksi administrasi pemblokiran penyaluran DD direkening desa.

Kemudian ada sanksi sosial di masyarakat desa itu sendiri. Dengan sanksi sosial seperti ini tentu berdampak pada rasa malu dan tidak akan mengulangi lagi.

Pengampunan yang diberikan justru membuat kebal dan seakan tidak ada rasa penyesalan untuk berbuat buruk yang merugikan keuangan negara.

“Ya, sanksi sosial di masyarakat desa perlu diberikan agar Kades dan pihak lain lebih mawas diri,”

Maraknya pemberitaan dugaan korupsi Dana Desa(DD) di wilayah kabupaten Kaur, ini hal yang sangat serius agar kiranya pihak Aph, Enspektorat, kejari kabupaten Kaur benar-benar secara langsung melakukan audit ke lapangan setiap kecamatan dan Desa di akhir tahun 2023″. Tegas Royen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.