EKSNEWS.ID | JAKARTA: Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Jepang. Dua tersangka yang ditangkap merupakan WNI berinisial DK ditangkap di Yogyakarta, sedang SB ditangkap di Jepang.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan dalam rentang waktu tahun 2016 sampai dengan 2021 tersangka DK (pelaku yang berada di Indonesia) melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop untuk meretas info kartu kredit dan akun-akun Apple, Paypal, Amazon, Cashapp dan American Express milik para korban secara jarak jauh menggunakan aplikasi teamviewer terhadap pelaku inisial SB (pelaku yang berada di Jepang).
“Perkara ini merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang,” kata Adi Vivid di gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023).
Menurut Adi Vivid, kedua tersangka membeli akses peretasan di 16shop. Keduanya membeli akses sekitar Rp 700 ribu.
SB dan DK diketahui merupakan rekan sesama disc jockey (DJ) di Bali. Keduanya mengatur strategi untuk melakukan tindak pidana ini.
Selanjutnya, Adi Vivid menyebut pihaknya bekerja sama dengan Atase Polri Jepang dalam kasus ini. Awalnya SB tercium modusnya lantaran kerap membeli barang elektronik dengan kartu kredit yang di-hack, lalu menjualnya ke warga negara Jepang.
“SB ini membeli beberapa barang elektronik ada yang diambil di pos ada yang di alamatkan ke alamat SB di Jepang. Alamat tersebut bisa diidentifikasi oleh kepolisian Jepang. Kemudian ditangkap dan dikembangkan sehingga kami bisa mengamankan saudara DK,” tuturnya.
Tercatat ada 8 korban warga negara Jepang yang melapor. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar. “Kerugian mencapai Rp 1,6 miliar,” katanya.
Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala.
Hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan/og out apabila telah selesai melakukan transaksi online.
Tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE, Illegal Access dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Modifikasi informasi & dokumen elektronik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE, Manipulasi data seolah-seolah otentik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal 363 KUHP tindak Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.( Abus)