EKSNEWS.ID | Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit IV tindak pidana (Tipid) Siber berhasil mengungkap kasus pornografi dan penyebaran serta penjualan konten video asusila sesama jenis yang melibatkan anak sebagai korban.
Polisi mengamankan dua pelaku berinisial RC (21) dan LNH anak di bawah umur. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.
Tersangka RIco alias Rico BIN Herianto diamankan pada Hari Kamis, 3 Agustus 2023 pukul 11.50 WIB di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tersangka LNH diamankan pada Hari Jumat, 4 Agustus 2023 pukul 14.30 WIB di Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak , menjelaskan, kasus tersebut berawal saat tim Patroli siber Polda metro Jaya melakukan kegiatan patroli siber dan menemukan adanya sebuah channel telegram atas nama @testiixie dengan tautanhttps://t.me/testiixie dimana channel tersebut diduga menjual video gay anak kecil atau yang disebut dengan VGK (VIDEO GAY KIDS). Jumat (18/8/2023)
Tersangka (Inisial LNH)- Pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena tertarik untuk dapat memperoleh keuntungan yang mudah.
Berawal dari mencoba, namun tidak menduga mendapatkan keuntungan yang cepat dan mudah.- Pelaku mendapatkan foto dan video tersebut dengan membeli seharga Rp. 30.000,- sampai Rp. 40.000,- untuk 500 video,
Pelaku menjual dengan harga Rp. 60.000,– Pelaku telah mendapatkan hasil dari penjualan tersebut sekitar Rp. 300.000,- – Rp. 400.000,– Pelaku menjual video tersebut sejak 4 bulan yang lalu. Ujar Ade Safri Dirkremsus PMJ
Ade Safri ” Tersangka Rico alias Rico BIN Herianto mempunyai kelainan orientasi seksual, dimana tersangka mendapatkan video tersebut untuk konsumsi pribadi.
Tersangka mendapatkan video tersebut dari grup grup LGBT yang terdapat pada Telegram secara gratis, tersangka Rico alias Rico BIN Herianto menjual video dengan tarif Rp. 150.000, untuk video pornografi LGBT campuran)Rp. 250.000, untuk video pornografi LGBT anak. Kata Ade Safri
Ade Safri ” Tersangka Sdr. Rico alias Rico BIN Herianto melakukan tindak pidana tersebut mulai dari bulan Juli 2023.
“Penyidik telah menetapkan Pelaku anak tersebut sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum tersebut Tidak dilakukan Penahanan.4. Berkoordinasi dengan BAPAS dan JPU.
“Penyidik melakukan koordinasi dengan Yayasan OUR Rescue Indonesia Raya untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan sindikat di luar negeri. Yayasan OUR Rescue Indonesia Raya adalah Lembaga Non Profit Internasional yang ada di Indonesia yang fokus terhadap kejahatan terhadap anak dibawah umur.
Penyidik melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk mencari atau mendalami korban anak dibawah umur yang terdapat dalam video dan diduga diantaranya berada di Amerika Serikat,
“Penyidik melakukan koordinasi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) terkait penanganan korban dan tersangka yang merupakan anak di bawah umur.
Penerapan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
.Pasal 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pornografi anak.Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008.
Tentang Porno grafi Pasal 4 ayat (1) dipidana 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)
Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).( Abus)