EKSNEWS.ID | BANDUNG – Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, hari ini, Rabu, 06 September 2023, hadiri kegiatan Penguatan Substansi Terkait Pelaksanaan Beracara Dalam Persidangan, Penyusunan Surat Jawaban Gugatan, Serta Teknis Hukum dan Pembuktian di Pengadilan yang diinisiasi oleh Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Komisi Banding Paten, Razilu, yang juga merupakan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI ini dilaksanakan di Luxton Hotel Kota Bandung Jawa Barat, dan dihadiri oleh Staf Khsusu Menkumham Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawati, Anggota Majelis Banding Paten, Mayjen TNI (Purn) Markoni, Wakil Ketua Komisi Banding Paten, Ragil, Plh. Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Ditjen KI, Dian Nurfitri dan PPNS Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yan diikuti oleh Anggota Komisi Banding Paten, Konsultan KI, Koordinator dan Subkor Dit Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Pemeriksa Paten, dan Perwakilan Kanwil Kemenkumham Jabar ini sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta dalam pelaksanaan Beracara Dalam Persidangan termasuk akan dijelaskan terkait Teknis Hukum dan Pembuktian di Pengadilan.
Dalam sambutannya Irjen Razilu menyampaikan terkait dengan tugas dan kewenangan dari Komisi Banding Paten dan Objek Permohonan Banding, Fungsi Komisi Banding Paten, Syarat dan Kompetensi untuk menjadi Komisi Banding Paten, “Anggota Komisi Banding Paten sendiri dengan adanya Penguatan Substansi Pelaksanaan Beracara Dalam Persidangan menjadi hal yang wajib karena merupakan suatu kebutuhan bagi kita di Komisi Banding Paten.” Ungkapnya.
“Saya berharap seluruh peserta baik anggota Komisi Banding Paten maupun yang belum menjadi anggota dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik sehingga menjadi wawasan yang bermanfaat bagi para peserta.” Pungkas Irjen Razilu untuk selanjutnya membuka acara ini dengan resmi dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber dengan tema ‘Sistem Banding Paten di Jepang’.. ( red /heldi/ Abus)