Unggulan

OJK : Pendapatan Premi Sektor Asuransi per September 2023 Capai Rp 228,51 triliun

 

EKSNEWS.ID | Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa pendapatan premi sektor asuransi per September 2023 mencapai Rp 228,51 triliun.

Angka ini terkontraksi (turun) 1,57 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (September 2022), yakni 2,93 persen (year-on-year/yoy),” ujar Ogi dalam keterangan resmi, Senin, 30 Oktober 2023.

Secara khusus, ia menyebutkan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,93 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp 132 triliun per September 2023. “Ini didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,” tutur Ogi.

Di sisi lain, Ogi menyampaikan akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi per Septemebr 2023 tumbuh positif 8,71 persen (yoy) menjadi Rp 96,47 triliun, jika dibandingkan September 2022 sebesar 19,17 persen.

Lebih lanjut, secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 451,23 persen dan 308,97 persen.

Pada Agustus 2023, masing-masing 452,31 persen dan 310,63 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen,” kata Ogi.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per September 2023 mencapai Rp 117,29 triliun, atau tumbuh sebesar 8,84 persen (yoy).

Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 709,87 triliun, atau tumbuh sebesar 12,98 persen (yoy). Di sisi industri dana pensiun, berdasarkan Mercer CFA Institute Global Pension Index (MCGPI), peringkat dana pensiun Indonesia pada 2023 mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sistem dana pensiun Indonesia dinilai relatif lebih baik dibandingkan negara peers,” ucap Ogi. Sementara itu, aset dana pensiun nasional per September 2023 tumbuh 6,85 persen (yoy) dengan nilai aset sebesar Rp 360,62 triliun.

Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan tercatat naik menjadi Rp 5,88 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp 45,91 triliun.(tm/heldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *