EKSNEWS.ID | Jakarta – Dilakukan gelar perkara menetapkan ketua KPK RI sebagai tersangka , Tanggal 23 November 2023 Dirkremsus telah membuat surat pemberitauan ke pada kepala kejaksaan tinggi DKI Jakarta terkait tersangka ketua KPK RI
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus PMJ), Kombes Pol Ade Safri Simajuntak melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Ketua KPK RI dengan inisial FB.
Pada hari Jumat tgl 24 November 2023 pagi tadi sudah mengirimkan surat kedirjen imigrasi kementerian hukum dan ham , atas nama FB ketua KPK RI untuk pencegaan ke luar negeri untuk 20 hari ke depan. Ujar pak dir kremsus Polda metro jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di sekah waktu habis sholat Jumat di Polda metro jaya.. Jumat ( 24 / 11/ 2023)
Mulai tanggal 27 November minggu besok semua rangkaian penyidikan akan di lakukan dan di minta keterangan nya termasuk para saksi para hali. Ungkap nya
“Kita sudah membuat surat ke Ditjen Imigrasi terkait pemberitahuan tersangka ketua KPK RI Firli Bahuri,” kata Kombes Ade Safri, usai sholat, didepan Masjid Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/23).
Hal itu disampaikan Ade agar FB secepatnya dilakukan pencegahan untuk tidak keluar negeri 20 hari kedepan. ( Abus)