EKSNEWS.ID | Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri memang sudah ke habisan gaya. Sudah jelas-jelas kalah telak di sidang praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, kemarin dia mangkir hadir pada proses pemeriksaan lanjutan.
Firli Bahuri sebenarnya sadar penuh kalau dia dijerat penyidik dengan 3 pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dia disangkakan dengan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Ancaman hukumannya pun bukan kaleng-kaleng. Pada Pasal 12e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk dendanya paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara di Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tapi ya begitulah Firli. Sosok pensiunan Jenderal Polisi bintang 3 yang penuh kontroversi. Egonya yang sangat tinggi membuat proses hukum atas dirinya terkesan main-main. Apalagi sampai sekarang dia belum ditahan penyidik meski statusnya sudah sah sebagai tersangka. Firli sudah ke habisan gaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ini diputuskan setelah melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan fakta penyidikan, pada Rabu 22 November 2023, pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB eks KPK RI sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” terang Kombes Pol Ade kepada wartawan waktu itu.
Dikatakannya juga, kepolisian sudah memeriksa 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Oktober 2023. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Firli di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Gardenia Villa Galaxy, A2 No. 60, Jakasetia, Bekasi Selatan. Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan salah satunya dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer totalnya senilai Rp7,468 miliar sejak Februari 2021-September 2023.
Semua proses ini valid karena sesuai dengan bunyi Pasal 184 KUHAP. Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP jelas sudah ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Ke -5 alat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa atau calon tersangka. Artinya, proses penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah benar dan tak usah diperdebatkan lagi
Dan Firli sendiri sebagai tersangka juga seharusnya bisa mematuhi hal tersebut.( Siska Kartika)