Eksekutifnews – Buntut dari batalnya pengambilalihan bisnis drone PT Sky Tech Indonesia (STI) oleh PT Terra Drone Indonesia (TDI), terjadi pelarian aset dan puluhan mobil oleh karyawan PT Terra Drone Indonesia di daerah Riau.
Dengan batas waktu tanggal 30 Desember 2023, PT Terra Drone Indonesia diminta untuk keluar dari konsesi oleh salah satu perkebunan di daerah Riau (HTI, bukan nama asli), karena HTI hanya mengenal PT Sky Tech Indonesia sebagai vendor untuk melaksanakan proyeknya di lahan konsesinya dan tidak mengenal PT Terra Drone Indonesia sebagai vendornya, sehingga dianggap sebagai vendor ilegal yang tentunya tidak diperbolehkan ada di wilayah konsesi HTI.
Namun demikian, keluarnya karyawan PT Terra Drone Indonesia dari konsesi HTI saat ini menjadi berbuntut panjang dan berujung proses laporan polisi di polres Pekan Baru yang dilakukan, karena ternyata diduga ada instruksi dari seseorang yang diduga pejabat PT Terra Drone Indonesia kepada karyawannya, untuk keluar dari konsesi HTI dengan membawa kabur barang-barang milik STI, padahal jelas dapat dipahami dari instruksi HTI tertulis resmi bahwa mereka harus keluar dari konsesi tanpa boleh membawa peralatan kerja (mobil, komputer dan peralatan drone lainnya) tanpa seizin Direktur STI.
Sebelumnya, Direktur STI dan kuasa hukumnya juga sudah bertemu dengan perwakilan TDI secara langsung untuk berdiskusi dan meminta mereka mengikuti instruksi dari HTI sebagai pemilik tempat. Awalnya mereka mengerti dan situasi sudah kondusif, tapi malamnya situasi berubah, diduga karena di perintah oleh petinggi PT Terra Drone Indonesia.
Bahkan ada komentar dari karyawan tersebut kalo melakukan tindak pidana diperintah oleh atasan perusahaan itu tidak termasuk kriminal. Tentunya hal ini sangat keliru karena dikutip dari artikel https://fh.esaunggul.ac.id/apakah-bawahan-tetap-dapat-dihukum-atas-perintah-atasan/ ini, bawahan tidak boleh melaksanakan perintah atasan yang melanggar hukum.
Menurut sumber dari internal STI, setelah lewat deadline yang diberikan HTI kepada PT Terra Drone Indonesia yaitu tanggal 30 Desember 2023 jam 12 siang, diduga semua karyawan tersebut kabur dari mess HTI dengan membawa puluhan mobil dan peralatan kerja milik STI.
Langkah persuasif langsung dilakukan termasuk somasi dari kuasa hukum STI melalui whatsapp dan telpon. STI menghimbau mereka untuk mengembalikan mobil dan peralatan-peralatan kerja yang diduga dibawa kabur oleh mereka, tapi tidak berbuah hasil. Mereka tetap tidak mau mengembalikan barang tersebut biarpun mengetahui itu tindakan pidana.
Setelah batas waktu somasi berakhir hari ini tanggal 31 Desember 2023, STI terpaksa memproses laporan pidana ke polres setempat, sehingga para pelakunya segera bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku dapat diduga telah melakukan Tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan dan Atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana di atur dalam Pasal 362 Jo 372 Jo 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Proses Pengejaran untuk menemukan Para Pelaku Kejahatan diatas, saat ini sudah mulai dilakukan dan diharapkan Penegakan hukum melalui Upaya penangkapan dan atau Penahanan terhadap Para Terduga Pelaku Tindak Pidana dalam Peristiwa Hukum ini segera dapat di lakukan oleh Penegak Hukum guna menegakkan kewibawaan Hukum di Negara Republik Indonesia ini.