EKSNEWS.ID | Jakarta : Polda Metro Jaya – Dirkremum ungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia TKP di wilayah Sukmajaya Polres Kota Depok beberapa hari yang lalu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu. Melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut.
Kombes Pol Ade Ary menyampaikan belasungkawa, turut berduka yang mendalam atas kejadian tersebut dan akan mengungkap secara tuntas serta memberikan keadilan bagi keluarga korban. Senin (21/01/2024)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memberikan kronologi kejadian. Pelaku inisial AA (Mahasiswa) beralamat di Jalan Belacus GG.H. Daud, Sukmajaya, Depok, mengajak korban untuk ngopi bareng. Meskipun awalnya korban menolak, pelaku memaksa hingga korban bersedia menjemputnya di rumah kontrakan pelaku. Ujar pak Wira Sahat konfrensi pers di Polda Metro Jaya Senin siang ( 21/ 01 /2024 )
” Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban, yang berusaha melawan namun akhirnya dikalahkan. Setelah perbuatan keji itu, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah.” Terang nya
Terus” Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Terminal Bus Ki Ageng Cempluk, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Proses penangkapan memakan waktu 15 jam sejak kejadian dilaporkan.
Ternyata pelaku ini terlibat dalam dua kasus percabulan dan pemerkosaan pada tanggal 3 dan 4 Januari 2024. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memahami motif pelaku. menirukan ucapnya..
Untuk beberapa hari kedepan rencananya, akan diadakan rekonstruksi pada Selasa, 23 Januari 2024, di tempat kejadian perkara
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP) dan pasal perkosaan (Pasal 285 KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( Abus)