Unggulan

Pemkab Sumedang lindungi 39.003 petugas pemilu dengan program BPJS Ketenagakerjaan

EKSNEWS.ID | SUMEDANG – – Sebanyak 39.003 petugas adhoc Pemilu 2024 mulai tingkat PPK, PPS, KPPS, serta Panwascam, PKD serta Pengawas TPS Se Kabupaten Sumedang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama itu telah ditandatangani secara resmi dalam MoU antara Kesbangpol Kabupaten Sumedang dan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang yang digelar di Hotel Kencana Jaya Sumedang, Selasa (30/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara pemanfaatan data dari KPU dan Bawaslu untuk penyelenggaraan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumedang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ketua KPU Kabupaten Sumedang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang,H. Asep Tatang Sujana M.si mengatakan setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Asep menjelaskan, “penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara membantu menyediakan jaminan sosial kepada penyelenggara Pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus”, atas niat baik tersebut dalam memberikan perlindungan kepada petugas KPPS, maka Kesbangpol Kabupaten Sumedang, BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kabupaten Sumedang dan Bawaslu Kabupaten sumedang bersama-sama mengusung Ke Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kesbangpol terkait pembiayaannya, Ujar Asep.

Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana menjelaskan.
“Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, presiden menginstruksikan agar mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.” kata Rita selesai melakukan MOU
“Salah satu jenis pekerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Untuk kabupaten Sumedang sendiri pembiayaannya dianggarkan dari APBD atau anggaran daerah,” ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, “belum semua daerah menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS di wilayahnya karena sesuai kemampuan daerah masing-masing, untuk itu kami apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Pemkab Sumedang melalui Kesbangpol yang berupaya keras untuk dapat melindungi seluruh petugas KPPS dalam menjalankan pekerjaannya pada pemilu 2024 ini, sehingga pada pemilu saat ini seluruh petugas KPPS mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)”

Perlindungan yang diberikan kepada petugas KPPS berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bilamana terjadi resiko Kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan kegiatan pemilu maka peserta akan mendapatkan haknya untuk perawatan di Rumah Sakit hingga sembuh sesuai indikasi medis dan juga santunan cacat serta santunan kematian dan beasiswa untuk 2 orang anak bila terjadi Kecelakaan Kerja meninggal dunia. Kemudian bila terjadi resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka peserta akan mendapat santunan sebesar Rp. 42 juta.

“Dengan adanya perlindungan melalui Program BPJS Ketenagakerjaan maka bila terjadi resiko pada petugas pemilu dalam kegiatan pemilu 2024 ini maka perlindungannya sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga kami sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu khawatir lagi atas pembiayaan pada resiko yang akan terjadi nanti”, Ade Andrian, selaku ketua Bawaslu menambahkan.( red/Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.