EKSNEWS.ID | JAKARTA: Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka provokator pelaku tawuran yang menantang lawannya lewat media sosial.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyampaikan tersangka provokator tawuran yang ditangkap dewasa 3 orang dan 1 tersangka di bawah umur. 4 Tersangka SA (21), YA (23), G (19) dan ADD anak di bawah umur.
“Modus tersangka mengunggah konten yang bermuatan ujaran kebencian yang memicu terjadinya perkelahian antar kelompok masyarakat,” kata Hendri di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1/2024).
Menurut Hendri, pelaku melakukan provokasi ajakan terhadap kelompok lainnya untuk melakukan tawuran. Cara memancing kelompok ini dengan menggunakan kata-kata kesusilaan yang menimbulkan rasa benci atau permusuhan.
“Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati akun instagram, yang mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian antar golongan yang dapat memicu terjadinya perkelahian,” terangnya.
Para pelaku tawuran memiliki akun instagram yang menantang lawannya dengan muatan kata-kata kesusilaan dan ujaran kebencian, sehingga memicu perkelahian antar kelompok masyarakat.
Para tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 28 ayat (2) jo UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. ( Abus)