EKSNEWS.ID | Kaur – Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kaur. Dengan surat no : 200.1/8/Kesbangpol/KK/2024. Kembali melakukan undangan mediasi kepada Dewan Pengurus Cabang Serikat Pers Republik Indonesia Kabupaten Kaur.
Bertempat diruang kerja Kaban Kesbangpol. Selasa ( 20/2/2024 )
Dalam mediasi tersebut Kaban Kesbangpol Diraswan S.sos.M Si. Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada DPC SPRI atas kesediaannya menghadiri undangan kami untuk yang ketiga kalinya.
Selanjutnya tutur Diraswan
Pertama kami ingin menyampaikan permohonan maaf kepada DPC SPRI. Maksud dan tujuan atas undangan surat resmi yang kami layangkan. Untuk yang ke tiga kalinya ini. Adalah untuk menetapkan Surat Keputusan Kelembagaan yang menjadi Otoritas dari Kesbangpol selaku pembina Organisasi Masyarakat. Hal ini imbuh beliau kami lakukan karena ada dua berkas yang masuk pada kami. Untuk pengajuan pendaftaran Ormas. Sekali lagi ujar Diraswan kami tidak intervensi dan mencapuri urusan internal Organisasi SPRI.Tegasnya.
Dari pihak SPRI Kaur yang Sah dengan SK Kepengurusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia di Jakarta tertanggal 20 Oktober 2023.No SK 015/KK-PB/DPP SPRI/X/2023.
Tentang Komposisi Pengurus DPC SPRI Kabupaten Kaur. Di wakili oleh Sekretaris DPC SPRI Togi Tusmigo sebagai juru bicara.
Dalam penjelasannya Togi Tusmigo menyampaikan bahwa kami SPRI Kaur. Tidak ada persoalan karena legalitas kita sebagai pengurus jelas dan terang. Jadi kalau ada fihak yang merasa dirinya pengurus SPRI selain dari yang tertuang dalam SK DPP. Artinya tidak sah karena SK kepengurusan yang di Ketuai oleh Apen Rozali dan Sekretaris Togi Tusmigo sampai sekarang belum dicabut oleh DPP. Itu …!!!dasarnya rujukan kita tegas Sekretaris.
Sementara pihak lain yang diundang dalam mediasi tersebut adalah Efsan Ketua DPC SPRI versi Muscab yang tidak di akui oleh DPP. Pada kesempatan mediasi itu, Efsan tidak memberikan jawaban yang tegas atas klaimnya yang menyatakan bahwa dirinya adalah Pengurus DPC SPRI sah. Pernyataan itu sama sekali tidak keluar dari penyampaiannya bahwa dirinya adalah Pengurus DPC SPRI yang Sah. Melainkan Efsan hanya memberikan pernyataan bahwa dirinya adalah Pengurus DPC SPRI hasil muscab. Yang semuanya saya serahkan kepada Kesbangpol untuk memutuskan ketetapannya.tutur Efsan.
Atas dasar itulah maka Kesbangpol mengeluarkan berita acara yang di tandatangani oleh Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur..Apen Rozali dan Efsan dari Ketua DPC SPRI versi Muscab yang telah dibatalkan oleh.
DPP SPRI dengan no SK 17 dan 18 tentang Pemberhentian Sementara AprinTaskan dan pembekuan semua strukturnya. Salah satu poin isinya menyatakan Klaim Kepengurusan DPC SPRI yang Sah adalah dari kepengurusan Apen Rozali dan Togi Tusmigo. Berita acara mediasi itu di tandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol Diraswan.S.sos.M.Si sebagai untuk diketahui oleh Lembaga otoritas yang membidangi Ormas .
Hadir juga pada acara itu. Kabid Poldagri dan Ormas
Ibu Yani..Wakil Ketua SPRI Kulman Hadi.dan staf notulen dari Kantor Badan Kesbangpol .
Red.Jusri