EKSNEWS.ID | JAKARTA – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka kliennya Dr. Ike Farida minta di SP3.
“Klien kami atas nama Dr. Ike Farida yang sudah membayar penuh sebuah apartemen di bilangan Casablanca sejak 12 tahun lalu. Bahkan memenangkan semua putusan-putusan di pengadilan, Dr. Ike belum mendapatkan hak-haknya sebagai pembeli, baik unit apartemen fisik beserta kunci-kuncinya, juga surat-surat kepemilikan apartemennya,” ujar Kamaruddin.
Klien kami sejak 2012 telah melaporkan pihak Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa jajaran direksi PT EPH lainnya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Tapi di luar nalar, kasus tersebut dihentikan secara kilat dan berakhir pada SP3 padahal Alexander Stefanus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengembang nakal yang enggan serahkan unit apartemen kepada pembelinya meski diperintah putusan Mahkamah Agung. Dr. Ike Farida, korban mafia tanah PT Elite Prima Hutama (PT EPH), yang telah membayar lunas sejak 12 tahun lalu, bukannya mendapatkan haknya justru direkayasa dijadikan tersangka. Padahal putusan Peninjauan Kembali MA RI sudah sepenuhnya berpihak kepadanya.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang putusannya secara hukum terakhir dan mengikat (final and binding), artinya putusan ini tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi.
“Bukannya mematuhi dan menjalankan putusan, pengembang justru melaporkan Klien kami ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas tuduhan memberikan sumpah palsu dalam persidangan. Padahal klien kami tidak pernah hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersumpah. Hadir saja tidak, apalagi bersumpah,” ucapnya.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dalam surat tanggal 11 Januari 2023 lalu yang ditujukan kepada Direktur Umum Kriminal Polda Metro Jaya, Kamaruddin minta perlindungan hukum terhadap Dr. Ike yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik Direskrimum PMJ.
“Klien kami tidak bersalah justru dijadikan tersangka Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP berupa melakukan sumpah palsu,” katanya.
Kamaruddin menambahkan bahwa sebelumnya kliennya telah berulang kali mengirimkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan semua yang dituduhkan kepadanya, baik sumpah palsu, menyuruh bersumpah palsu ataupun melakukan pemalsuan dokumen. Namun surat-surat tersebut belum ditanggapi.
Kamaruddin meminta kepada penyidik untuk penetapan Dr. Ike ke oleh penyidik unit 5 Jatanras Direskrimum PMJ sebagai tersangka, bisa segera dihentikan kasus secepatnya. Ini demi keadilan, penegakkan, dan kepastian hukum.
Kamaruddin juga menegaskan bahwa pengembang harus menaati dan melaksanakan putusan-putusan yang dimenangkan oleh Ike. Kasus ini seharusnya membuka mata kepolisian untuk membela dan melindungi pihak yang benar.
“Penetapan tersangka tidak bisa diterima karena sama sekali tidak ada dasar untuk membuktikannya. Menghentikan kasus ini sudah sewajibnya dilakukan oleh Polda Metro, agar tidak ada korban yang dirugikan seperti klien kami,” papar Kamaruddin Simanjuntak. ( Abus )