EKSNEWS.ID | Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan kembali terhadap 8 tahanan dari 14 tahanan Polsek Metro Tanah Abang yang melarikan diri, yang terjadi pada hari Senin, 19 Februari 2024 pukul 02.40 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo merilis delapan tersangka yang kabur dari rumah tahanan Polsek Tanah Abang. Kamis ( 22/2/2024).
Identitas tahanan yang telah di amankan :
1. PINTO RAMADHAN ALMAZAR diamankan pada hari Senin 19 Feb 2024 jam 17.30 WIB di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.
2. RUDIYANTO, diamankan pada hari Selasa tanggal 20 Feb 2024 jam 16.30 WIB di Bendungan Hilir, Tanah Abang.
3. SYARIFFUDIN ALS KOMENG , diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 09.00 WIB di Desa Sumur Jomblang, Pekalongan, Jawa Tengah.
4. MARCO diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 11.00 WIB di Perumahaan Puribeta, Ciledug, Tangerang.
5. M.Hafiz diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 11.30 WIB di daerah jalan Palmerah, Slipi, Jakarta Barat.
6. Sandi diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 14.30 WIB di Srengseng, Jakarta Barat.
7. Yatno, diamankan pada hari Rabu tgl 21 Februari 2024 jam 23.30 WIB di Tambun, Bekasi.
8. Aprizal diamankan pada hari kamis tgl 22 Februari jam 01.30 WIB di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan Bidpropam Polda dan Polres Jakpus untuk melakukan audit atas kejadian larinya tahanan Polsek Tanah Abang. Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 personil termasuk Kapolsek untuk mendalami unsur kesalahan dan kelalain petugas yang selanjutnya akan dilakukan tindakan disiplin. Ujarnya
Himbauwan ” Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap 6 tersangka yang masih melarikan diri, apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629. Ungkap nya
Adapun 6 tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran yaitu :
1. RENAL 26 tahun warga Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakpus.
2. HARIZQULLAH ARRAHMAN 23 tahun, warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
3. MUHAMMAD AQDAS 24 tahun, warga Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
4. HENDRO MULYANTO 36 tahun, warga Kalideres, Jakarta Barat.
5. FERDINAN 24 tahun, Warga Kec. Antapani, Kota Bandung.
6.WELEN SAPUTRA THIO 34 tahun, warga Tajur Halang, Kab. Bogor.
Hasil keterangan tahanan yang telah diamankan kembali dan atas keterangan RIZKI AMELIA istri dari SYARIFUDIN, bahwa gergaji diselipkan saat besuk tahanan. kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong tralis secara bergantian dan mengkikis dinding tembok.
Petugas piket jaga tahanan melakukan pengecekan ruang tahanan dan mengetahui bahwa ruang sel nomor 2 telah kosong dengan kondisi tralis besi ventilasi di kamar mandi telah terbuka. setelah dilakukan pemeriksaan ke bagian belakang tahanan mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa terdapat sekelompok orang yang berlarian.
Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada Kapolsek dan dilakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri. Polrestro Jakpus membentuk tim gabungan untuk memburu para tersangka.
Terhadap RIZKI AMELIA akan dijerat pasal 223 Jo 56 KUHP dan atau pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian ancaman hukuman 7 tahun. Ungkap nya
Tim Gabungan saat ini masih akan terus memburu 6 tersangka, kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum. ( Abus)