EKSNEWS.ID | JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap Clandestein Lab/Home Indrustri Ekstasi dan menangkap 1 orang tersangka.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan telah menangkap AI alias B peran tersangka sebagai produsen.
“Tersangka AI alias B ditangkap di Apartemen Sentraland lantai 11 No. 1167, Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 8 Maret 2024,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024).
Menurut Hengki, tersangka AI alias B yang merupakan residivis, belajar mencetak ekstasi secara otodidak.
“Tersangka memperoleh bahan baku ekstasi dengan cara memesan secara online,” terang Hengki.
Barang bukti yang berhasil disita 416 gram serbuk warna biru (Positif Methamfetamine). Jika dicetak menjadi pil ekstasi menghasilkan kurang lebih 500 butir pil ekstasi), dan berbagai alat serta bahan pembuatan ekstasi.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ( Abus)