EKSNEWS.ID | Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan 13 Polres jajaran melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Jaya 2024” selama 15 hari (1-15 Maret 2024).
“Sasaran Operasi Pekat Jaya 2024 menyasar curat, curas, curanmor, pemerasan, miras, pencurian, penganiayaan dan pembunuhan,” ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).
Menurut Kombes Wira, ada 352 kasus dengan target operasi (TO) 71 kasus dan 281 kasus target non TO.
“Jumlah tersangka 409 orang, yang ditahan 387 orang dan 22 orang tidak ditahan,” terang Kombes Wira.
Lanjut Kombes Wira, jenis kasus kejahatan anirat 6 kasus, curas 14 kasus, curat 59 kasus, curanmor 182 kasus, cubis 24 kasus, judi 13 kasus, Penganiayaan 8 kasus, perusakan 2 kasus, senpi dan sajam 15 kasus, pemerasaan 3 kasus, pembunuhan 3 kasus dan lain-lain 23 kasus.
“Barang bukti yang berhasil disita mobil 7 unit, motor 117 unit, sempi 3 pucuk, sajam 48 bilah, handphone 106 unit, laptop 187 unit, miras 132 botol dan uang Rp 13.613.000,” beber Kombes Wira.
Para tersangka dikenakan pembunuhan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, curas Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, curat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,
Kepemilikan senpi dan sajam UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pemerasan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. ( Abus)