Unggulan

Agus Salim Ketua Laskar Merah Putih Dukung Polda Metro Jaya Tidak Tegas Oknum Ormas Minta THR

EKSNEWS.ID | JAKARTA: H. Agus Salim sebagai Ketua Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih (LMP) DKI Jakarta, mendukung  pernyataan Polda Metro Jaya untuk menindak tegas oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha.

Sebagai pimpinan wilayah DKI Jakarta H. Agus Salim juga sudah mengintruksikan kepada seluruh anak buahnya di seluruh DKI Jakarta Jangan melakukan tindakan yang merusak citra LMP.

“Sebagai pimpinan daerah saya sudah pengingatkan anggota, jangan coba-coba memamfaatkan kesempatan untuk kepentingan pribadi,” kata H. Agus Salim disela-sela acara buka puasa bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI di Mabes Polri, Selasa (2/4/2024) malam.

Pihaknya, lanjut Agus Salim, meminta masyarakat atau pengusaha jika ada anggota LMP memaksa minta THR segera melapor.

“Kami akan tindak tegas anggota kami yang ketahuan meminta THR kepada masyarakat atau pengusaha,” tegasnya.

Menurut H. Agus Salim, anggota LMP wilayah DKI Jakarta punya anggaran tersendiri untuk para anggota. Bahkan LMP DKI Jakarta setiap tahunnya selalu mengadakan santunan untuk anak yatim dan fakir miskin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan menindak jika ada oknum ormas yang meminta apalagi memaksa masyarakat atau pengusaha uang THR.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center 110, jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/3/2024).

Ade menekankan meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan mengancam layaknya preman. Jika ada oknum ormas yang ketahuan meminta THR secara paksa, akan ditindak tegas karena aksi tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.

“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” tegas Kombes Ade Ary.

Proses hukum dilakukan kepolisian sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Polda Metro Jaya tidak mentoleransi aksi premanisme, maupun upaya pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat ikut membantu melaporkan jika melihat ataupun menjadi korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memerintah kepada Kapolres serta Kapolsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas. ( Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.