Daerah Unggulan

Operasi Pekat 1 Musi 2024. Dalam Kurun Waktu 7 hingga 26 Maret 2024

EKSNEWS.ID | Sumsel – Sebanyak 63 kasus berhasil diungkap Polres Musi Rawas (Mura) dan polsek jajarannya, selama 20 hari Operasi Pekat 1 Musi 2024. Dalam kurun waktu 7 hingga 26 Maret 2024 ini, berhasil diamankan 41 orang tersangka dari berbagai kasus.

Dengan capaian ini, menahbiskan Polres Mura terbaik atau terbanyak ke-3 paling produktif mengungkap kasus yang sudah menjadi target operasi (TO) ataupun non-TO, selama Operasi Pekat 1 Musi 2024.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, serta Kabag OPS Kompol Tony Saputra SIK., SH. Memaparkan hasil Operasi Pekat 1 Musi 2024 ini meningkat signifikan bila dibandingkan Operasi Pekat 1 Musi 2023 yang hanya mengungkap 18 kasus.

“Pencapaian cukup luar biasa, dan kita (Polres Musi Rawas) termasuk dalam urutan ketiga di tingkat wilayah Polda Sumsel, yang meliputi 17 kabupaten/kota,” jelas Andi, didampingi Wakapolres Kompol Harsono, Kabag Ops Kompol Tony Saputra, dan PjU Polres Mura.

Dalam operasi ini, menargetkan sasaran berbagai penyakit masyarakat, seperti peredaran miras, sajam, narkoba, judi, prostitusi. Serta tindak kriminalitas lainnya seperti, curas, curat dan curanmor.

“Dari 41 tersangka yang kami amankan, mulai dari ungkap kasus narkoba, miras, judi, sajam, senpira, curas, curat dan curanmor,” sebut alumni Akpol 2003 itu. Untuk narkoba diungkap 15 perkara, dengan 18 orang tersangka. Barang buktinya, sabu 62,11 gram, 18 butir pil ektasi.

Kasus miras ada 12 kasus, 7 kasus sudah diajukan sampai ke pengadilan. “Salah satu fokus operasi ini adalah miras. Ancaman yang dihadapi bervariasi tergantung pada jenis miras yang ditemukan,” tegas mantan Kapolres Muara Enim itu.

Untuk diketahui, pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Lubuklinggau pada 27 Maret 2024 lalu, ada 3 terdakwa penjual miras yang dijatuhi hukuman oleh hakim. Menjual tuak dan miras jenis malaga, ada 3 terdakwa warga Kecamatan Megang Sakti, yang divonis pidana kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Lanjut Andi, kasus kepemilikan sajam diungkap sebanyak 7 kasus dengan 7 orang tersangka. Senpi rakitan ada 2 kasus dengan tersangka 2 orang, “Sebagian tersangka yang kami amankan ada di depan ini, namun sebagian lagi sudah dititipkan di lapas Kota Lubuklinggau,” jelas Andi, dalam konferensi pers kemarin.

Andi berharap, dengan hasil ungkap kasus Operasi Pekat 1 Musi 2024 ini, bisa menciptakan Kamtibmas di wilayah Musi Rawas yang lebih kondusif, aman dan nyaman, di bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Usam /Heldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.