JaBoDeTaBek

Polres Jakarta Pusat Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Sumatra – Jakarta

EKSNEWS.ID | Jakarta – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus dalam kurun waktu bulan Januari- Mei 2024 telah mengungkap narkoba jenis sabu sebanyak 49,8 kg dan menangkap 12 orang sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, barang bukti tersebut didapat dari jaringan Aceh, Medan, Jakarta dan Palembang.

” Untuk Palembang 1 kasus, Tangerang, 1 kasus, Bekasi 1 kasus dan Jakarta 6 kasus,” kata Susatyo kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Kamis(16/5 /2024 )

Lanjut Susatyo , para pelaku yang diamankan sudah termasuk bandar, pengedar dan kurir
” Mereka ini ada bandar, pengidar dan kurir selalu terputus ada 12 kasus dari sebelumnya 85 tersangka dan sudah menjalani sidang.

“Dari pengungkapan itu setidaknya penyidik berhasil menyelamatkan 253.177.800 jiwa. Ujar Susatyo

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus AKBP Iver Manoso mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan bandar narkoba kelas kakap.

” Kami terus mengembangkan kasus narkoba ini. seperti yang anda sebutkan tadi,” kata Iver.
Mantan Kapolsek Tambora ini menambahkan, para pelaku ini memiliki berbagai modus untuk menyelundupkan narkoba.

” Banyak modus yang dilakukan seperti lewat jalur pelabuhan tikus atau perairan yang masuk lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat,” pungkasnya.

Selanjutnya, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalaman mesin indecerator.

Acaman. Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 j9 Pasal132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. ( Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.