EKSNEWS.ID |Jakarta – Sekolah Tinggi Teologi Rahmat Emmanuel (STT REM) sesuai kebutuhan mengangkat Guru Besar sesuai home base yang ditentukan berdasarkan kebutuhan untuk pengembangan keilmuan dan mutu pendidikan.
Pengangkatan Guru Besar Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA. sesuai Surat Keputusan Nomor 098/9K/KL US HERE M/VII2024 tentang Pengangkatan Guru Besar Program Studi Doktor (S3) Sekolah Tinggi Teologi Rahmat Emmanuel.
Bahwa dosen yang ditunjuk dalam surat keputusan ini adalah Guru Besar studi akademik yang telah memiliki wewenang akademis.
Memberikan tugas akademik kepada yang bersangkutan sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Menentukan masa kerja sebagai Guru Besar sejak tanggal 22 Juli 2024.
Mewajibkan yang bersangkutan untuk tunduk dan mentaati peraturan yang berlaku dan mampu memperlihatkan sikap dan tindakan terpuji semasa menjadi Guru Besar dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Serta mampu memberikan arahan pengembangan keilmuan sesuai home base yang ditentukan.
Jika di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan, maka keputusan ini dapat ditinjau kembali.
Pengangkatan Guru Besar Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA. juga sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan.
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
– Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Pemerinah Republik Indonesia No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
– Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi:
Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA. menggutip pendapat Ketua Mahkama Agung dari Amerika Serikat yaitu Justice Oliver Wendell Holmes yang mengatakan “If You Have Taken Your Decision To Stop Reading Today, The Next Day You Are Going To Be Left”
Artinya : Apabila Anda Telah Memutuskan Untuk Berhenti Membaca Mulai Hari Ini, Maka Keesokan Harinya Anda Sudah Tertinggal. ( Abus)