EKSNEWS.ID | Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai, adanya polemik pagar laut tergambar nyata bahwa ada miskoordinasi dan egosektoral lembaga pemerintah masih ada. Situasi ini dinilai berbahaya dan warga menjadi korbannya.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menilai perbedaan pendapat antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut soal pembongkaran pagar laut bisa menjadi gambaran tidak terkoordinasinya kerja antarlembaga pemerintah,sehingga heboh ditengah publik,serta menjadi sorotan dan saling menuduh antar lembaga pemerintahan.
Hal ini sebenarnya ada keterlibatan oknum pejabat yang bermain dengan pengusaha demi keuntungan kelompok,sehingga hal ini menjadi “Lumbung Rezeki” yang cukup menggiurkan.
Menurut Ketua Umum CIC Raden Bambang SS menegaskan,” Berbagai kontroversi yang terjadi tersebut menjadi gambaran miskoordinasi akibat egosektoral di lembaga pemerintahan. ”Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bisa dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mengambil keuntungan,”tegas Raden Bambang SS kepada wartawan minggu (26/1/2025) di Jakarta.
CIC menilai,dalam kasus ini tidak perlu diperdebatkan di tengah publik,tinggal diselidiki siapa saja tang terlibat,baik itu oknum pejabat maupun pihak pengesahan,agar segera diproses secara hukum yang berlaku,jangan yang terlibat dalam kasus ini dilindungi.
Raden Bambang SS juga meminta janji Presiden Prabowo untuk bersih bersih bagi pelaku korupsi,ini tepat untuk membuktikan ucapan seorang Presiden.
” Jika benar ucapan Presiden Prabowo akan membersihkan negara dari pelaku korupsi ini saatnya,tinggal memerintahkan pihak Polri,Kejagung dan KPK segera melakukan penyidikan terkait kasus pagar laut di Tanggerang,sehingga yang terlibat dapat terungkap secara menyerang,jadi tidak berpolemik dan saling menuduh siapa yang bersalah,” tutur Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS.
Ketua Umum CIC berpendapat, dalam kasus pagar laut, ada pelajaran penting bahwa koordinasi semua pihak sangat dibutuhkan. Para pihak itu mencakup pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan. Para pihak juga harus bersinergi untuk mengawasi rencana reklamasi di kawasan pesisir yang kerap kali memicu polemik.
Menurut Raden Bambang SS,”Dengan pengawasan itu, risiko pelanggaran di ruang laut dapat diminimalkan. Kalaupun sudah terjadi, penindakan dapat dilakukan dengan cepat. ”Untuk pagar laut, misalnya, pembongkaran dapat dilakukan dengan cepat karena terbukti telah melanggar undang-undang,”pungkasnya.
(Arifin.Nst)