Politik

 Komisi II DPR Mendorong Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid Transparan Soal Penanganan Pagar Laut

EKSNEWS.ID | Jakartta: Komisi II DPR mendorong Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid transparan soal penanganan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Termasuk, informasi 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pagar laut yang berlokasi di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

“Kita tentu berharap bidang tanah 263 itu bisa disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik. Sertifikanya nomor berapa, tahun berapa terbitnya,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Ketua mengatakan Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana di balik pagar laut tersebut. Ia berharap polemik pagar laut itu bisa segera diselesaikan, baik secara administratif maupun pidana.

“Penyelidikan juga sedang berjalan. Hal itu mengetahui membuka secara terang benderang siapa pelaku siapa yang memerintahkan. Kita semua ini, baik anggota maupun kementerian tidak ingin menjadi tukang cuci piring atas peristiwa yang sudah berpuluh-puluh tahun lamanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan, pihaknya menemukan hak atas tanah di sepanjang pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Nusron mengungkap, di Desa Kohod ditemukan hak atas tanah di wilayah pagar laut seluas 3,5 hingga 4 kilometer, yang didalamnya terdapat 263 bidang hak guna bangunan dengan luas 390,7985 hektare dan 17 bidang hak milik dengan luas 22,9334 hektare.

“Kami temukan memang ada hak atas tanah di sepanjang pagar laut itu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Sepanjang peta pagar laut itu yang jaraknya 30 kilo, kalau di Desa Kohodnya saja jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilo. Itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik,” kata Nusron.

Terhadap data tersebut, Kementerian ATR/BPN menganalisis dan mencocokan dengan data peta PG, tentang data peta spesial tematik garis pantai. Nusron menegaskan, tanah yang di luar garis pantai tidak bisa disertifikatkan dan harus dibatalkan kepemilikannya.

“Terhadap data inikami analisis dan kami cocokan dengan data peta PG, tentang data peta spesial tematik tentang garis pantai. Kalau yang ada di luar garis pantai itu tidak bisa disertifikatkan,” tegasnya.

Sementara itu, sertifikat yang masuk dalam garis pantai sepanjang prosedurnya dan bukti yuridisnya benar, tidak akan dibatalkan kepemilikannya oleh Kementerian ATR/BPN.

Nusron mengatakan, pihaknya telah membatalkan sebanyak 50 bidang dari 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik.

“Setelah kita cocokan ada yang kita batalkan. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang dari 263 dan 17,” ungkapnya.

Rapat dihadiri Komisi II DPR dan Anggota DPR Komisi II, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berserta Dirjen Pengendalian dan Penertipan Tanah Ruang Ir.H.Jonahar. M.Ec. Dev. ( Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *