EKSNEWS.ID | Tidak bisa dibantah lagi, penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma didasari salinan putusan kasasi palsu, karena Mahkamah Agung sendiri tegas menyatakan tidak pernah ada perkara BPPN melawan Bank Centris Internasional.
“MA dalam suratnya kepada klien kami, tanggal 10 Mei 2023, dengan jelas menyatakan, tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional. Ini artinya, tidak pernah ada perkara di MA. Perkara tidak ada, maka dapat dipastikan tidak akan pernah ada putusan,” tegas Japaris SH, Selasa (18/2).
Lanjut, kuasa hukum Andri Tedjadharma ini menambahkan, bahwa Prof Bagir Manan, mantan Ketua MA, yang namanya tertera dalam salinan putusan kasasi palsu sebagai Ketua Majelis Hakim, juga sudah terkonfirmasi membantah. “Itu bukan putusan saya,” jelas Japaris mengutip pernyataan Bagir Manan.
Oleh karena itu, demi keadilan yang berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, segala tindakan dan perbuatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1, menagih Andri Tedjadharma dan keluarganya, harus dihentikan. “Kami minta KPKNL Jakarta 1 segera mencabut seluruh sita yang dilekatkan pada semua aset Andri Tedjadharma,” kata Japaris.
Selain itu, PUPN Cabang DKI dan KPKNL Jakarta, berkewajiban mengembalikan dan menyerahkan seluruh dokumen dan harta Bank Centris Internasional, yang mereka terima dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), meliputi: jaminan tanah seluas 452 hektar, promes nasabah sebesar Rp. 492.216.516.580, aset dan dokumen Bank Centris Internasional yang dikuasai BPPN sejak 4 April 1998.
Bank Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desember 2024 kemarin, memberikan surat tanda terima seluruh dokumen jaminan dan promes nasabah sebesar 452 ha kepada BPPN, tetapi KPKNL dalam dua (2) kali suratnya menyatakan tidak pernah menerima barang jaminan tersebut. “Jadi sudah pasti disimpulkan adanya penggelapan jaminan sebesar 452 ha di Depkeu (sekarang Kementerian Keuangan-red). Ini harus tuntas karena telah melakukan tindakan kriminal,” ujar Japaris.
Kemudian, rekening koran dan dokumen Bank Centris Intenasional nomor 523.551.0016, yang memuat semua mutasi dari tahun 1997-1998, uang, barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang pernah dirampas oleh BPPN. “Terakhir, membayar kerugian yang dialami klien kami selama 27 tahun serta membuat pernyataan bahwa klien kami, Andri Tedjadharma, bukan obligor kepada negara,” tegas Japaris.
Sekadar diketahui, adanya salinan putusan MA palsu ini menjadi sorotan tajam publik setelah Satgas BLBI dan KPKNL Jakarta, melakukan penyitaan rumah pribadi Andri Tedjadharma di Taman Kebon Jeruk. Penyitaan mendapat perlawanan dari Andri Tedjadharma dan tim kuasa hukum yang secara lantang mengatakan penyitaan tidak boleh dilakukan karena menggunakan salinan putusan kasasi palsu.
Dokumen yang seharusnya menjadi representasi keadilan tertinggi di Indonesia ini, memuat banyak kejanggalan administratif, kesalahan fakta, hingga manipulasi data yang mencoreng nama baik institusi peradilan nasional,. “Penyitaan ini sudah tidak benar, maka kami lawan,” kata Made Parwata, kuasa hukum Andri Tedjadharma, selain Japaris.
Dijelaskan Japaris, putusan yang diklaim diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 September 2006 ini, baru diserahkan kepada Andri Tedjadharma pada 2 November 2022, atau tepatnya 16 tahun kemudian. Ironisnya, penyerahan salinan putusan tersebut terjadi hanya dua minggu setelah Satgas BLBI mendapatkan memori kasasi dari tergugat. “Padahal, dalam beberapa tahun terakhir, tergugat telah berulang kali meminta dokumen tersebut tanpa hasil,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemalsuan salinan putusan kasasi ini sudah dilaporkan pihak Andri Tedjadharma ke reskrimsus di Mabes Polri. Namun, sampai sekarang ini belum ada kabar lanjut dari laporan tersebut. “Oleh karena itu, kami minta polisi segera mengusut tuntas salinan putusan kasasi palsu ini. Kami minta polisi bekerja profesional dan tidak menutup-nutupi kasus ini. Jangan ada konspirasi,” pungkas Japaris.( Red)