Unggulan

Pabrik Aqua Dihentikan Jika Melanggar Perizinan

EKSNEWS.ID | Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, angkat bicara terkait polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Isu ini mencuat setelah publik mempertanyakan keaslian klaim Aqua yang menyebut airnya berasal dari mata air pegunungan, sementara temuan di lapangan menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor.

“Jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan pengambilan air. Tapi kalau ditemukan pelanggaran, maka harus dihentikan sesuai kondisi air tanah yang ada,” tegas Yuliot, Sabtu (25/10).

Yuliot menjelaskan bahwa izin pengambilan air tanah diberikan setelah melalui evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan sekitar. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam perizinan, pemerintah akan mengambil langkah tegas.

Izin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. “Proses perizinannya sudah didetailkan dalam permen dan implementasinya berada di Badan Geologi,” tambahnya.

Yuliot juga menyebut bahwa Aqua bukan satu-satunya perusahaan yang menggunakan air tanah. Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen Aqua, terkait dugaan penggunaan air tanah dalam proses produksi.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul temuan inspeksi di salah satu pabrik Aqua yang menunjukkan penggunaan air dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan mereka selama ini.

Klaim Aqua sebagai “air pegunungan yang murni dan alami” telah lama menjadi citra merek di berbagai media. Temuan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan kejujuran dalam iklan serta label produk.(idbs/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *