JaBoDeTaBek

Polisi Tindak Pembuat Video Hoaks Security Pingsan Lantaran Corona

EksNews | Koordinasi Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren berhasil menangkap pelaku penyebar berita hoaks (bohong) terkait seorang anggota security pingsan terpapar virus corona penyebab penyakit Covid-19. Pelaku penyebar hoax ditangkap di Jakarta Barat, kurang dari 24 jam sejak pelaku menayangkan video bohongnya.

Dalam video viral berdurasi 1 menit 11 detik itu tampak seorang personel anggota security bernama Bagaskara, 21 jatuh pingsan di pos penjagaan Rukan Sentral Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung menjelaskan jajaran petugas langsung menyelidiki video yang dapat meresahkan warga itu.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan gabungan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Reskrim Polsek Tanjung Duren di bawah pimpinan AKP Mubarok, petugas mengamankan dua pelaku penyebar berita hoax yaitu CL, 56 dan LL, 29,” ungkap Audie di Polsek Tanjung Duren, Kamis, 26/3/20.

CL adalah pelaku yang merekam video security jatuh sambil mengatakan, terkena virus corona bersama dengan LL yang menyebarkan ke group whatsapp hingga menjadi viral.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita terkait virus Covid-19, ini sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat,” kata Audie.

Kapolres juga menjelaskan saat ini sudah terdapat media-media yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sehingga sumbernya jelas. “Saya juga ingin menyampaikan untuk tidak menyebarkan berita-berita di media sosial ), sementara belum tau sumber yang jelas,” ujarnya.

Saat ini marak terjadi adanya video orang sakit jantung, kemudian dimasukin kata-kata yang bersangkutan terkena virus corona. Sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 junto 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UU RI No.1 tahun 1946, dimana UU ITE ancaman hukuman enam tahun penjara dan untuk UU RI No.1 tahun 1946 ancaman dua tahun penjara. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.