Selanjutnya, kata Brigjen Awi, akan berlangsung pelimpahan tahap II ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Tag: Djoko S Tjandra
Bareskrim Identifikasi 3 Klaster Terkait Pelarian Djoko Tjandra
Klaster kedua dan ketiga relatif baru. Sedangkan klaster pertama terjadi 11-12 tahun lalu. Tunggu saja perkembangannya.