Kerugian akibat perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 (7,7 hektare lebih) ini berdasarkan nilai transaksi adalah Rp220 miliar, berdasarkan NJOP kurang lebih Rp700 miliar, namun jika sesuai harga pasaran mencapai Rp1,4 triliun.
Kerugian akibat perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 (7,7 hektare lebih) ini berdasarkan nilai transaksi adalah Rp220 miliar, berdasarkan NJOP kurang lebih Rp700 miliar, namun jika sesuai harga pasaran mencapai Rp1,4 triliun.