JaBoDeTaBek

Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap 4 Pelaku Robot Trading Farhenheit Terapkan 4D

Eksnews | JAKARTA: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading farhenheit. Polisi sudah lebih kurang menerima 100 laporan pengaduan masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah mengatakan adapun kegiatan yang dilakukan para pelaku yaitu mengajak para masyarakat untuk ikut trading di farhenheit ini. Jadi, mereka menyiapkan robot dimana mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang, yang mereka letakan atau mereka taruh atau mereka ikut sertakan di farhenheit ini.

“Para pelaku mengajak para masyarakat dengan menginvestasikan dana pada tarding farhenheit ini dengan menggunakan jasa robot farhenheit yang dikelola oleh PT SSI akademi pro dipimpin oleh seseorang berinisial DS,” ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).

Lanjut Auliansyah, para pelaku sudah kita tangkap di Polda Metro melalui media sosial dan media online. Para member yang menjadi korban menginvestasikan dana pada akun trading partner ini dengan mengirimkan dananya dengan cara mentransfer ke rekening milik pelaku atau tersangka dengan inisial DS. Pelaku mewajibkan untuk para member membeli robot seharga 10 persen dari dana yang diinvestasikan para pelaku.

“Kepada para member bahwa robot trading pelaku D memiliki slogan yaitu 4D. Apa itu 4D yaitu duduk, diam, dapat, duit. Kemudian mereka sampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mungkin merasa yakin sehingga menempatkan uangnya di robot trading farhenheit ini,” ucap Auliansyah.

Kami sudah mengamankan 4 pelaku di belakang ini ada 3, yang 1 lagi baru saja kami amankan dan sedangkan kami lakukan pemeriksaan. Kemudian dari 4 pelaku akan kami kembangkan pelaku-pelaku lainnya.

“Dari 4 pelaku yang sudah diamankan, ada barang bukti 2 kendaraan bermotor dan ada 2 unit apartemen yang sudah kami police line,” papar Auliansyah.

Selain itu ada barang bukti 5 handphone, ada 72 buku tabungan BCA, 4 buku tabungan Bank Mandiri, 1 buku tabungan BNI, 4 bundel lembar cek uang tunai Rp 22 juta, 21 buku rekening koran PT Berkat Utama dan 5 PC Fahrenheit ini kami sita dari tersangka DS.

Kemudian dari tersangka inisial RJ kami menyita 5 handphone berbagai merk, 1 unit laptop.

Sedangkan dari tersangka MF diamankan 5 handphone dari berbagai merk, 1 unit laptop, 3 buku tabungan BCA atas nama MR, 1 buku tabungan Mandiri atas nama MR dengan nomor rekening sekian 2 buku tabungan BCA. Kemudian 1 Google setor tunai BCA rekening PT BPR Sarana Utama Multidana. Kemudian 1 modal setor tunai rekening ke PT Intidana sukses makmur, 2 token BCA, 2 bukti deposito berjangka PT BPR lestari Jakarta ini yang sudah kami sita.

Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1, pasal 45 ayat 1, pasal 27 ayat 2, pasal 45 ayat 2, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Kemudian juga menerapkan pasal 105, 106 UU Perdagangan, TPPU pasal 55 dan 56 KUHP.. ( abus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *