EKSNEWS.ID | Jakarta –Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua oknum anggota TNI.
Motif utama pembunuhan ini terkait upaya pemindahan dana dari rekening dormant BRI yang hanya bisa diakses oleh pejabat setingkat kepala cabang.
Peristiwa bermula pada 20 Agustus 2025 ketika korban, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), diculik oleh sekelompok orang di parkiran Lotte Grosir, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Korban dibawa secara paksa menggunakan sebuah mobil, kemudian diinterogasi dan diduga mengalami kekerasan selama penyekapan.
Jenazah MIP ditemukan sehari kemudian, pada 21 Agustus 2025, di sebuah lahan kosong di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.
Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa motif para pelaku adalah untuk memaksa korban memberikan akses terhadap dana rekening dormant. Rekening tersebut hanya bisa diakses oleh pejabat bank tertentu, dalam hal ini posisi yang dipegang korban.
“Pelaku awalnya berniat memanfaatkan otoritas korban untuk memindahkan dana dari rekening dormant. Ketika upaya persuasi gagal, mereka menggunakan tekanan dan berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban tewas,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (16/9/2025).
Pihak kepolisian membagi para pelaku ke dalam empat klaster: aktor intelektual, tim pembuntut, tim penculik, dan tim eksekutor.
Beberapa tersangka yang telah diamankan di antaranya:
C alias Ken – mantan pegawai bank, penggagas ide.
Dwi Hartono – penyedia dana dan perekrut tim.
YJP, MU, DSD – pelaku penganiayaan.
EW, REH, JRS, AT, EWB – pelaku penculikan.
AW, RS, AS, EWH – pelaku pembuntutan.
Kopda FH & Serka N – oknum TNI, diduga fasilitator aksi penculikan.
Satu orang, berinisial EG alias Boma, masih berstatus buron (DPO).
Hingga kini, seluruh tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan penambahan tersangka baru.
Kasus pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta menambah daftar panjang kekerasan terhadap pejabat lembaga keuangan.
Bank BRI menyatakan duka cita mendalam dan bekerja sama penuh dengan pihak berwenang untuk penuntasan kasus ini. ( Abus)