Daerah

Kuasa Hukum Hadirkan Dua Saksi Dugaan Diskriminasi di Hino

EKSNEWS.ID | Bandung — Mantan karyawan PT Hino Motors Manufacturing Indonesia, Jayadi, melalui kuasa hukumnya Ir. Yos Winerdi., DFE, S.H.,M.H. menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hak terhadap PT Hino di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (22/10/2025).

Dalam keterangannya kepada awak media, Yos menjelaskan bahwa kehadiran dua saksi tersebut merupakan bagian penting dalam pembuktian adanya dugaan tindakan diskriminatif yang dialami oleh kliennya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Sidang lanjutan yang digelar beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat untuk memperkuat dalil utama gugatan, yakni adanya diskriminasi dalam rotasi jabatan yang dilakukan 4.4 tahun sebelum usia pensiun dan di rotasi ke posisi yang tidak sesuai dengan kemampuan dan kompetensi karyawan dan pencabutan tunjangan supir sebagai tunjangan tetap selama 40 bulan.

Saksi pertama, Chandra, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam kesaksiannya, Chandra menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya perlakuan berbeda terhadap Jayadi, yang dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang undangan dan diskriminatif.

Sementara itu, saksi kedua, Alfa, turut dihadirkan untuk mempertegas bahwa rotasi jabatan yang dilakukan perusahaan tidak mempertimbangkan keahlian dan pengalaman kerja Jayadi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga merupakan bentuk diskriminasi di lingkungan kerja.

Berdasarkan analisis sementara, majelis hakim dapat menerima argumentasi mengenai dugaan diskriminatif, melalui penekanan pernyataan majelis terhadap saksi- saksi meskipun belum ada pernyataan resmi bahwa hakim sepenuhnya sependapat dengan dalil penggugat.

Namun, keterangan saksi dan alat bukti yang sudah diajukan menjadi pertimbangan kuat bagi majelis hakim dalam menilai kebenaran gugatan tersebut.

“Dalil diskriminasi yang kami sampaikan telah didukung dengan bukti konkret serta keterangan dua saksi yang relevan. Kami optimis bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Ir. Yos Winerdi, DFE, S.H., MH., dalam keterangan tertulisnya pada awak media, (24/10/2025).

Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tambahan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap gugatan

Pihak penggugat berharap seluruh bukti dan kesaksian yang disampaikan dapat menjadi landasan kuat bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Pengugat terhadap Tergugat yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp. 427.816.000 dan kerugian immateriil sebesar 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), serta menghilangkan segala bentuk kebijakan diskriminatif yang merugikan karyawan yang selama ini terjadi di perusahaan PT. HMMI sebagai Tergugat.( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *