Pokok perkaranya adalah perbuatan melawan hukum PT Bank Danamon Indonesia Tbk Kanwil I Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Bank Danamon sebagai tergugat, Hidayat Adiwinata tergugat I, Dion Setiawan tergugat II, dan Daniel Pribadi tergugat III.
Pokok perkaranya adalah perbuatan melawan hukum PT Bank Danamon Indonesia Tbk Kanwil I Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Bank Danamon sebagai tergugat, Hidayat Adiwinata tergugat I, Dion Setiawan tergugat II, dan Daniel Pribadi tergugat III.