Sentra Gakumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan Kejaksaan Agung RI Kejagung). Pelaksanaan penegakan hukum dalam Pilkada akan melibatkan satuan kerja hingga tingkat terbawah di Kecamatan.
Sentra Gakumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan Kejaksaan Agung RI Kejagung). Pelaksanaan penegakan hukum dalam Pilkada akan melibatkan satuan kerja hingga tingkat terbawah di Kecamatan.