Kajati Masyhudi menegaskan, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukum penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Kajati Masyhudi menegaskan, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukum penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.