Menurut Kombes Yusri, ketiganya dipulangkan karena ancaman hukuman pidana mereka di bawah lima tahun. Sebelumnya ketiga tersangka dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tag: petamburan
Polda Metro Tunggu Kedatangan 5 Tersangka Lain atau Menangkapnya
Selain pemimpin FPI Rizieq Shihab, polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Semprot Disinfektan dan Test Cepat Covid-19 di Petamburan
Kapolda Metro Irjen Fadil Imran mengatakan akan membentuk kampung tangguh di wilayah penyebaran Corona sebagaimana pernah ia lakukan ketika menjabat Kapolda Jawa Timur.