Sengketa bisnis yang mengarah ke kasus pidana ini bermula saat PT KCN dinyatakan/ditetapkan sebagai perusahaan dalam posisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa bisnis yang mengarah ke kasus pidana ini bermula saat PT KCN dinyatakan/ditetapkan sebagai perusahaan dalam posisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.